Monday, July 22, 2013

LENGKAP SUDAH !!!

Sabtu 20 Juli 2013 menjadi hari yg lengkap buat saya sebagai seorang Fans!
Dari nama JOHN BARNES yg diberikan oleh orang tua saja rata2 orang sudah tau kalo keluarga saya merupakan Fans Liverpool :))
Jadi ga heran kalo kecintaan orang tua atau lebih khususnya Bapa saya turun ke saya anaknya.
Namun sedikit berbeda dari beliau saya juga merupakn fans berat klub dari Italia yaitu Internazionale Milan..
Banyak orang yg bilang saya bukan fans sejati kalo memilih dua klub,trus?hahaha sumpah ga ngaruh buat saya! ketika disaat 2 klub ini bermain disaat itulah adrenalin szya menanjak,disaat itulah hati saya berkata JANGAN KALAH! malah kadang berdoa sendiri meminta bantuan Tuhan supaya 2 klub itu menang hahaha kocak dah pokoknya:))
Perasaan itu ga bakal lo rasain kalo lo ga mencintai klub dngan seluruh hidup lo. lebay? ga juga kok,semua orang punya passion masing2 dan berbeda2..

kembali kejudul, kenapa LENGKAP SUDAH?
24 Mei 2012 salah satu klub kebanggan saya datang ke Indonesia! bussyet girang bener dah dnger FC INTERNAZIONALE MILAN ngadain tour ke Indonesia :) utang sana utang sini akhirnya saya berkempatan melihat Javier Zanetti dkk bermain langsung didepan mata saya,MERINDING! itu yg saya rasain:) ada perasaan bangga,haru,senang bisa menyaksikan langsung jagoan2 sepakbola kita beraksi dilapangan.



 Dan tepat pada hari Sabtu 20 Juli 2013, impian saya sebagai seorang fans lengkap sudah. Dlam rangka Liverpool Tour Asia, Indonesia menjadi negara pertama yg disinggahi anfield ganks :))
Ga mau tau lagi,gua harus nonton! untung ada legend kantor a.k.a Bang Hari yang membantu untuk mendapatkan tiket!

Ga henti2 rasa puas kagum haru gua  disaat menyaksikan LFC tepat depan mata gua! Lucky Life! huehehe


Thanks Jessus for the Bless,Chance,and everything you give to me :)

PERFECTO!




Monday, November 26, 2012

Christmas Come!

Ga terasa udah akhir bulan november, ga tau kenapa gua ngerasa natal uda keendus sma gua pdhal blum masuk bulan Desember,tapi suasana natal kya udah gua rasain:}

Dikantor aja playlist winamp gue udah lagu natal semua ,ga sabar buat nunggu Natalan jadinya hha :)

Saking kebawa suasananya eh ga kerasa gua udah corat coret buat greeting christmas nanti hhe nih jadinya





hha jelek ya?BODO yang penting bkin sendiri hhe..
niatnya pngen dicetak trus kasih ke fams sama sahabat2 gue hhe,tapi liat isi dompet ntar :p

Saturday, June 9, 2012

CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING

Ada banyak contoh jenis kecurangan dalam dunia IT. Salah satunya yang sedang marak di dunia international adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Untungnya kasus cybersquatting dan typosquatting di Indonesia ini belum begitu marak. Tapi ada baiknya jika kita tetap waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi.

A. PENGERTIAN
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun 

Penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24).

Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

B. KASUS
Mengingat keberadaan Domain Name secara teknis haruslah unique, dalam prakteknya ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan nama domain yang lebih intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan teknologi tersebut dengan cara meningkatkan keberadaannya dalam Internet, sehingga sebagian orang mendahului mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah popular dan menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga perolehannya, dengan kata lain hal ini adalah tindakan penyerobotan atas domain name (cybersquatting).

Aksi cybersquatting memang begitu mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan besar di dunia terutama imbasnya  yang dapat membingungkan para pelanggan mereka dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. 

Selain itu, bahkan ada pihak-pihak tertentu yang juga secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Domain Name tsb dengan cara memanfaatkan reputasi atas nama-nama yang sudah popular atau telah bernilai komersial sebelumnya sebagai Domain Name untuk alamat bagi situs (web-sites) yang dikelolanya. Dengan kata lain ia mencoba mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi dari keberadaan nama pihak lain tersebut , atau paling tidak nama yang hampir sama dengan nama yg sudah terkenal tersebut . Sebagai contoh adalah penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan www.coca-cola.com atau www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.

C. SOLUSI
Untuk menghadapi iktikad tidak baik tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.




Berkaitan dengan kasus sengketa Nama Domain sudah mulai merebak di Indonesia, maka berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, telah terlihat jelas bahwa perangkat perundang-undangan yang dapat digunakan adalah:
  1. Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
  2. Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  3. Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Sementara itu, untuk menghadapi tindakan cybersquatting di Internet maka Pemerintah Amerika Serikat memandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur tentang itu, yakni Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para pemegang merek atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain name tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.


Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act) 1999 , 15 USC sec 1125 d.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
  • Mendaftarkan, memperjualbelikan atau menggunakan sebagai nama doman;
  • Pada saat melakukan pendaftaran nama domain memakai merek yang sama atau identik atau serupa dengan merek tersebut ;
  • Pada saat melakukan pendaftaran memakai merek terkenal yang sama atau serupa dengan merek terkenal sehingga dapat membingungkan.
D. KESIMPULAN
Setelah mengkaji permasalahan yang timbul berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting maka kesimpulannya adalah :
  1. Aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia (hukum positif) belum mampu menjerat pelaku cybersquatting.  Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan konsep dasar hukum yang berlaku didunia maya dan didunia nyata.
  2. Sedangkan di Amerika Serikat perbuatan cybersquatting dan typosquatting secara jelas dapat dijangkau oleh aturan hukum positif sebagaimana tertuang dalam 15 USC sec. 1125 d.
 E.SARAN
Menurut kami ada eberapa cara untuk menanggulangi permasalahan ini :
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
  • Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
 

Monday, December 5, 2011

HAPPY BIRTHDAY JESSICA ATRIA :))





I ALWAYSS PRAY FOR YOUR HAPPINES :))
CONGRATS !!

Saturday, November 19, 2011

PLURALISME DAN BHINEKA TUNGGAL IKA

Sebelumnya gua pengen ngejelasin kenapa gua tertarik bahas masalah ini di sini.

Menurut gua pluralisme merupakan momok mematikan bagi suatu kesatuan, mau dalam bentuk negara,kerajaan atau monarki.Masalah dalam pluralisme dapat dngan mudah memecah suatu kesatuan yang telah sulit dicapai,dan knpa gua bisa menyimpulkan begitu? kita liat dulu beberapa artikel yang udah gua ambil buat deskripsiin kata PLURALISME.

 http://ahmufadillah.blogspot.com/2011/05/arti-pluralisme.html
Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya. 


http://sahrunalpilangi.blogspot.com/2011/03/pengertian-pluralisme.html
Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain.

Nah, kalo kalian udah membaca arti pluralisme yang ada diatas,so kalian pasti paham knpa masalah pluralisme ini jadi momok menakutkan di sebuah kesatuan.

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdirikan atas beragam suku bangsa dan kebudayaan serta 6 agama yang diakui dalan UU. Dalam negara ini ada sebuah semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi satu,dari semboyan tersebut saja sudah mnggambarkan betapa menakutkannya jika arti kata pluralisme ini tidak dijalan atau disalah pahamkan oleh kita masyarakat bangsa ini.Bayangkan apa yang terjadi jika masing2 dari kita membenarkan agama atau menghebatkan suku kebudayaan kita masing-masing?


Bagi gua, semboyan yang udah ada sejak gua lahir ini merupakan suatu warning word's buat kita para generasi muda.Semboyan ini merupakan pedoman buat kita untuk mengatasi doktrinisasi zaman sekarang yang  semakin hari semakin menyimpang dari arti kata toleransi.Singkat katanya kalau Bhineka Tunggal Ika merupakan suatu kalimat yang membimbing kita dalam menjalankan paham tentang pluralisme itu sendiri.Karna latar belakang munculnya gerakan Pluralisme Paham ini muncul akibat reaksi dari tumbuhnya klaim kebenaran oleh masing-masing kelompok terhadap pemikirannya sendiri.

Jadi jika anda merasa bahwa pemikiran anda merupakan kebenaran yang harus terjadi,saya rasa anda harus kembali ke bangku dasar pendidikan untuk kembali memahami apa arti Bhineka Tunggal Ika. 
 

Thursday, November 17, 2011

HAPPY BIRTHDAY PHEYY:))





SMOGA PANJANG UMUR,
SEHAT SELALU & SUKSES
BUAT SEMUA YANG LO LAKUIN :)