CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING
Ada banyak contoh jenis kecurangan dalam dunia IT. Salah
satunya yang sedang marak di dunia international adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Untungnya kasus cybersquatting dan typosquatting di
Indonesia ini belum begitu marak. Tapi ada baiknya jika kita tetap
waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi.
A. PENGERTIAN
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun
Penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs
dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum
pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs
tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga
yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim
mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang
tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan
nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual
kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga
perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24).
Sedangkan
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
B. KASUS
Mengingat keberadaan
Domain Name secara teknis haruslah unique, dalam prakteknya ternyata
banyak pihak yang memperebutkan keberadaan nama domain yang lebih
intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua
pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan
teknologi tersebut dengan cara meningkatkan keberadaannya dalam
Internet, sehingga sebagian orang mendahului mendaftarkan nama-nama yang
diketahuinya telah popular dan menjualnya kembali kepada pihak yang
berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga
perolehannya, dengan kata lain hal ini adalah tindakan penyerobotan atas
domain name (cybersquatting).
Aksi cybersquatting memang begitu mendapatkan perhatian
dari perusahaan-perusahaan besar di dunia terutama imbasnya yang dapat
membingungkan para pelanggan mereka dan juga dapat merusak citra mereka
jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya
berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan
malware.
Contoh kasus yang
beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas
aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat
membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com,
yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
Selain itu, bahkan ada pihak-pihak tertentu yang juga
secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Domain Name tsb
dengan cara memanfaatkan reputasi atas nama-nama yang sudah popular atau
telah bernilai komersial sebelumnya sebagai Domain Name untuk alamat
bagi situs (web-sites) yang dikelolanya. Dengan kata lain ia mencoba
mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi
dari keberadaan nama pihak lain tersebut , atau paling tidak nama yang
hampir sama dengan nama yg sudah terkenal tersebut . Sebagai contoh
adalah penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak
lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang
mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink
cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan
jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan www.coca-cola.com atau
www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.
C. SOLUSI
Untuk menghadapi
iktikad tidak baik tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah
dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic
measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya
ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia.
Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk
biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.
Berkaitan dengan kasus sengketa Nama Domain sudah mulai
merebak di Indonesia, maka berdasarkan kepada uraian tersebut di atas,
telah terlihat jelas bahwa perangkat perundang-undangan yang dapat
digunakan adalah:
- Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
- Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
- Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Sementara itu, untuk menghadapi tindakan cybersquatting
di Internet maka Pemerintah Amerika Serikat memandang perlu untuk
mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur tentang itu, yakni
Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para pemegang merek
atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain name
tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution
Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.
Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act) 1999 , 15 USC sec 1125 d.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act) 1999 , 15 USC sec 1125 d.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
- Mendaftarkan, memperjualbelikan atau menggunakan sebagai nama doman;
- Pada saat melakukan pendaftaran nama domain memakai merek yang sama atau identik atau serupa dengan merek tersebut ;
- Pada saat melakukan pendaftaran memakai merek terkenal yang sama atau serupa dengan merek terkenal sehingga dapat membingungkan.
D. KESIMPULAN
Setelah mengkaji
permasalahan yang timbul berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting maka
kesimpulannya adalah :
- Aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia (hukum positif) belum mampu menjerat pelaku cybersquatting. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan konsep dasar hukum yang berlaku didunia maya dan didunia nyata.
- Sedangkan di Amerika Serikat perbuatan cybersquatting dan typosquatting secara jelas dapat dijangkau oleh aturan hukum positif sebagaimana tertuang dalam 15 USC sec. 1125 d.
E.SARAN
Menurut kami ada eberapa cara untuk menanggulangi permasalahan ini :
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
- Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
No comments:
Post a Comment